Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa tentang pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi dan pemotongan hewan kurban.
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah telah resmi ditetapkan Kementerian Agama, jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang. Namun begitu, Hari Raya Idul Adha masih dalam situasi pandemi covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan atau menerbitkan fatwa terkait hal tersebut kepada seluruh umat Islam di seluruh penjuru Tanah Air.Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, fatwa itu bernomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Saat Wabah Covid-19.“Fatwa tahun 2020 lalu masih bisa dipedomani,” jelas Asrorun ke ANTVkli, melalui pesan singkat WA, Jumat (16/7/2021).[caption id="attachment_479185" align="alignnone" width="1366"] Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto Dok. pribadi).[/caption] Berikut isi selengkapnya dari Fatwa MUI nomor 36 Tahun 2020:
Ketentuan Hukum 1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).2. Pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19.
Baca Juga :