Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dihukum denda sejumlah Rp400 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Pada putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Uang suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya."Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusannya, Kamis (15/7/2021).Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah USD77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Selain itu, Edhy juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun pasca mejalani masa pidana pokok.Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Dalam putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan bahwa Edhy disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN."Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," kata hakim, seperti dikutip dari viva.co.id.Sementara itu, untuk hal meringankan, Edhy Prabowo dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita.
Baca Juga :