Langgar PPKM Darurat, Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih kurungan dibanding denda Rp5 juta . Namun mirisnya, pemilik kedai itu dijebloskan di Lapas Kelas 2 B Tasikmalaya.
Asep Lutfhi Suparman (23), pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi menjadi tahanan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya hari ini, Kamis (15/7/2021) siang mengeksekusinya.Pemilik kedai itu, akan menjalani masa kurungan selama tiga hari sesuai vonis persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7) secara virtual.Dalam sidang itu, Asep dinyatakan bersalah telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan membuka kedai kopinya melebihi masa jam larangan.Mirisnya, Asep akan menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas ll B Tasikmalaya.Asep yang didampingi orang tuanya merasa kaget karena hukuman yang harus dijalani di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.“ Ya kaget aja sih mas, kirain bakal di polsek atau di polres, gak nyangka di taroh disini, ya udah siap mental sih, orang ini kan cuman soal hukuman kurungan sesuai dengan pasal nya,” Ujar Asep Lutfhi Suparman. Kamis (15/7/2021) Siang.Asep yang tampak tenang masuk bersama petugas Kejaksaan.Sementara, Agus Rahman, Ayah kandungnya yang ikut mendampingi tak diperkenankan masuk ke dalam Lapas.Agus merasa bangga terhadap anaknya. Anak kandungnya dinilai bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya.“ Tanggungjawab anak saya untuk melaksanakan dan menjalani hukumannya. Ya terharu juga , tapi saya bangga dengan anak saya,” Tegas Agus Rahman, di depan gerbang lapas. Kamis (15/7/2021) Siang.Agus mengakui memendam kecewa atas apa yang dialami anaknya. Menurut Agus, kasus yang menimpa anaknya itu, yang diperjuangkan hanyalah masalah perut, yang penghasilannya tak seberapa.Meski begitu, Agus pun menyadari jika anaknya telah bersalah melanggar PPKM Darurat. Karena kafe di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi waktu sesuai aturan.[caption id="attachment_478995" align="alignnone" width="901"] Asep, pemilik kedai kopi saat menjalani persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7) Siang.
( Foto: Denden Ahdani/ANTV) [/caption]Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf mengatakan putusan hukuman yang menimpa pemilik kedai kopi itu telah ditetapkan hakim melalui persidangan tipiring.“ Sebelum vonis kurungan, Terdakwa sudah diberikan pilihan untuk membayar denda 5 juta rupiah atau kurungan selama tiga hari tetapi terdakwa memilih kurungan tiga hari,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf. Kamis (15/7/2021) Siang.Fajaruddin membenarkan pemilik kedai kopi telah melanggar PPKM Darurat dan dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.Menurut Fajarudiin itu sudah sesuai aturan, jika kasusnya sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di lapas.Diberitakan sebelumnya, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, lebih memilih dipenjara selama tiga hari ketimbang denda.Adapun denda yang harus dibayarkan Asep senilai Rp5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Denden Ahdani | Tasikmalaya
Baca Juga :