Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan status darurat bencana alam di empat dari 11 kabupaten/kota. Keempat wilayah darurat bencana tersebut terutama banjir dan longsor.
Kepala Pelaksana BPBD Maluku, Hendri Far-Far, menjelaskan empat daerah yang ditetapkan darurat bencana yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, Pulau Buru dan Seram Bagian Timur."Penetapan status darurat bencana di empat kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur Maluku Murad Ismail dan mulai berlaku sejak 13 Juli 2021," katanya.Penetapan itu menindaklanjuti laporan BPBD masing-masing serta keputusan darurat bencana yang dikeluarkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Bupati Buru Ramli Umasugi dan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Mukti keliobas.Penetapan status darurat bencana di empat daerah juga ditindaklanjuti Gubernur dengan membentuk pos komando yang berpusat di lantai 6 kantor Gubernur Maluku, melibatkan instansi teknis terkait termasuk pimpinan TNI dan Polri.Posko ini akan bertugas selama 14 hari penuh untuk mengoordinasikan seluruh langkah dan upaya penanggulangan bencana di empat daerah itu."Tugas posko utama untuk mengoordinasikan dan mengerahkan semua sumber daya, baik personel, peralatan yang dimiliki serta anggaran untuk menanggulangi bencana yang terjadi," imbuhnya.Gubernur Maluku sebagai penanggung jawab posko juga akan melaporkan berbagai kerusakan yang terjadi akibat bencana longsor dan banjir yang terjadi di tiga kabupaten dan Kota Ambon kepada BNPB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bapennas."Setelah semua kerusakan akibat bencana banjir dan longsor di empat daerah terdata lengkap, maka Gubernur akan mengajukan permohonan penanganan kerusakan akibat bencana untuk disetujui Pemerintah Pusat," ucap Hendri, dikutip dari Antara.Sejauh ini kerusakan akibat bencana banjir dan longsor baru terdata dari Kota Ambon serta kecamatan Leihitu dan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan daerah lain sementara didata BPBD setempat."Kami mengimbau masyarakat terutama yang tinggal di bantaran sungai dan pinggiran tebing untuk mewaspadai potensi longsor dan banjir yang berpotensi terjadi setiap saat, karena berdasarkan laporan BMKG cuaca ekstrem di Maluku diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2021," katanya.
Kota Ambon, Maluku Tengah, Pulau Buru dan Seram Timur Ditetapkan Darurat Bencana Alam
Kamis, 15 Juli 2021 - 14:57 WIB