Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai sebesar Rp2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar. Yakni bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI.
Hal itu disampaikan Erick Thohir dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (14/7/2021)."Permohonan persetujuan RDI/SLA (PMN Non Tunai) yakni menyetujui bila memungkinkan konversi RDI/SLA dan eks BPPN menjadi PMN non Tunai dalam bentuk ekuitas Rp2,6 triliun untuk klaster pangan dan Rp809 miliar untuk klaster industri pertahanan," ujar Erick Thohir.Menteri BUMN memohon dukungan dan mengapresiasi dorongan dari Komisi VI DPR RI, apalagi saat ini dalam kondisi penanggulangan Covid-19.Erick juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) PMN tahun 2022 akan diterbitkan setelah PP holding BUMN terbit. Yakni untuk khususnya beberapa holding."Adapun catatan yang bisa kami lampirkan bahwa PMN tahun 2022 akan disuntikkan ke BUMN pada tahun 2022. Sehingga PP PMN tahun 2022 terbit setelah PP holding BUMN terbit. Yakni untuk khususnya beberapa holding. Tentu target daripada terbit PP para holding ini seperti holding pariwisata itu adalah pada bulan Agustus 2021. Untuk Pertahanan pada September 2021 dan holding pangan pada September 2021," katanya.Dengan demikian PP PMN tahun 2022 akan terbit setelah PP untuk beberapa holding BUMN diterbitkan. Sehingga secara legalitas pemberian PMN tahun depan tidak akan mendapat issue hukum.Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN. Yaitu dalam menjalankan penugasan pemerintah.Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.Menurut Erick, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang.Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini. Atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.
Baca Juga :