Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan membebaskan bea masuk dan pajak impor lima kelompok barang yang digunakan untuk penanganan pandemi covid-19.
Fasilitas bea masuk hingga pajak impor ini diberikan untuk pengajuan impor barang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diterapkan.Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK/04/2021 yang disahkan pada 12 Juli lalu, tentang perubahan ketiga atas PMK No 34/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi covid-19."Peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang,” demikian bunyi Pasal II peraturan tersebut.“Untuk keperluan penanganan pandemi covid-19, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM Darurat," sambung bunyi pasal itu.Dijelaskan, ada lima gologan barang impor yang bebas pajak dan bea cukai karena untuk penanganan covid-19 yaitu alat tes termasuk PCR , virus transfer media dan obat-obatan.Kemudian, perlengkapan medis dan kemasan oksigen. Dalam hal ini impor oksigen dalam isotank hingga tabung oksigen dan kemasan lainnya dibebaskan pajak dan bea cukainya. Lalu kelima adalah impor alat perlindungan diri, khususnya masker respirator N95.
Baca Juga :