Lagi-lagi oknum jahat penjual surat kerengan antigen palsu bergentayangan. Tak tanggung-tanggung kali ini pelakunyan adalah pasangan kekaasih.
Hal itu diketahui setelah polisi mencokok pasangan kekasih itu yang nekat memperjualbelikan surat hasil PCR dan swab antigen palsu.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan terkait pelaku.Menurut Yusri, pekaku pasangan berinisial NJ dan NBP itu diketahui menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif Covid-19."Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).Ditambahkan oleh Yusri, oleh [ara tersangka, harga surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu ini dipatok Rp170 ribu.Selain menerima pesanan surat keterangan positif, mereka juga menerima pesanan berupa surat keterangan negatif Covid-19."Biasanya yang order surat hasil PCR atau swab antigen positif ini orang-orang yang tidak mau bekerja. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor," katanya, seperti dikutip dari rri.co.id.Lebih lanjut Yusri mengatakan, untuk jerat hukumnya, keduanya dikenakan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP.Mereka juga dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dimana mereka terancam hukuman enam tahun penjara atas perbuatannya.
Baca Juga :