Pemkot Depok Resmi Melarang Kegiatan Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid

Pemkot Depok Resmi Melarang Kegiatan Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid (Foto Istimewa)
Pemkot Depok Resmi Melarang Kegiatan Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid (Foto Istimewa) (Foto : )
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 H, atau 20 Juli 2021 dilakukan di Masjid maupun di lapangan.
Keputusan itu dilakukan demi mencegah dan memutus matarantai penyebaran virus corona Covid-19 yang kian mengganas.“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng. Serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun swasta, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. Yakni selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” ujar Mohammad Idris, Wali Kota Depok beberapa waktu lalu.Selain itu, sambungnya, penyelenggaraan takbiran di Masjid/Mushola dilakukan hanya oleh 1 (satu) orang petugas. Takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan.“Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid/Mushola/Fasilitas Umum lainnya. Yaitu yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta ditiadakan,” tegasnya.Lebih lanjut, kata dia, kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan secara daring.Hal itu, sambungnya, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.Selain itu, kata dia, juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha. Serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.