Mafia Tanah Belum Ditangkap, Guru Besar IPB Kembali Buat Surat Terbuka kepada Presiden dan Kapolri

Mafia Tanah Belum Ditangkap, Guru Besar IPB Kembali Buat Surat Terbuka kepada Presiden dan Kapolri (Foto Istimewa)
Mafia Tanah Belum Ditangkap, Guru Besar IPB Kembali Buat Surat Terbuka kepada Presiden dan Kapolri (Foto Istimewa) (Foto : )
Guru besar IPB dan Prof.Dr.Ing Mokoginta dan kakaknya Dr Sientje Mokoginta, untuk kedua kalinya membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Surat itu tentang perkara perampasan hak tanah mereka yang ditangani Polda Sulawesi Utara sejak empat tahun lalu. “Sedianya, kami ingin membacakan surat terbuka ini di Mabes Polri. Namun, mengingat masih ada PPKM, kami tunda datang langsung ke Mabes Polri," katanya. "Pada bulan Mei 2021 lalu, kami bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) sudah pernah mengadu kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri. Tapi, sampai saat ini perkara kami yang sudah kami laporkan sejak 4 tahun lalu masih berjalan lambat dan seolah sengaja proses penyelesaian diperlambat,” tambah ujar Prof Ing Mokoginta dalam video yang dibacakan di dalam kompleks IPB, Bogor, Selasa (13/7/2021). Prof Ing Mokoginta merasakan perbedaan perlakuan aparat penegak hukum terhadap laporan perampasan tanah Dinopati Djalal dan laporan perampasan tanahnya di Kotamobagu, Sulawesi utara. Polda Metro Jaya cepat bergerak menangkap mafia perampas tanah Dino Patti Djalal. Sebaliknya, hingga kini belum ada yang ditangkap oleh Polda Sulut. Padahal bukti-bukti pemalsuan sertifikat tanah Prof Ing sangat kuat. “Pada kasus tanah Bapak Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Polda Metro hanya dalam hitungan hari setelah Dinopatti bicara di media sosial. Sebaliknya, perkara kami yang sudah berjalan hampir 4 tahun dan sudah LP3, masih juga belum terselesaikan. Apakah karena kami rakyat biasa, bukan mantan pejabat tinggi, sehingga bisa dipermainkan. Kami mohon dengan sangat kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri, tolonglah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan. Jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini. ” ujarnya.
  Berikut isi lengkap surat terbuka Prof Ing Mokoginta:Yth. Bpk Presiden Republik IndonesiaBpk Ir Joko WidododanBpk KAPOLRIBpk Jen.Listyo Sigit PrabowoKami, Dr Sientje Mokoginta dan Prof.Dr.Ing Mokoginta, untuk kedua kalinya membuat surat terbuka kepada Presiden dan Kapolri tentang perkara perampasan hak tanah kami yang ditangani di POLDA SULUT.Sedianya, kami ingin membacakan surat terbuka ini di Mabes Polri. Namun, mengingat masih ada PPKM, kami tunda datang langsung ke Mabes Polri. Pada bulan Mei 2021 lalu, kami bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI sudah pernah mengadu kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri.Namun Sampai saat ini perkara kami yang sudah kami laporkan sejak 4 tahun lalu masih berjalan lambat dan seolah sengaja proses penyelesaian diperlambat.Kami menyatakan demikian karena:1. Pada pertengahan bulan April 2021, kami telah bertemu dengan Bpk Kapolda Sulut, Irjen Nana Sujana, dan beliau berjanji untuk menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang benar, tanpa peduli siapapun bekingnya.2. Direskrimum yang baru bapak Gani Siahaan juga sudah menerima bukti-bukti pemalsuan sertifikat tanah kami agar tidak mendapatkan informasi sepihak dari tim penyidiknya. Sebab tim penyidik sebelumnya melaporkan bahwa hanya ada 5 (lima) Sertifikat Hak milik terlapor yang dicabut. Padahal seluruhnya ada 12 Shm yang sudah dibatalkan berdasarkan Putusan PTUN hingga inkrah di MA. Sertifikat aspal tersebut diterbitkan tahun 2009 tanpa proses jual beli di atas tanah SHM kami yang terbit tahun 1978. Jadi pertanyaan, SHM siapa yang mau disembunyikan?3.Penyidik pada Laporan Pertama (LP1) dan kedua, sudah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik dari Propam Mabes Polri dalam menangani perkara kami.Namun, pada Laporan ketiga ( LP3 ) dengan perkara yang sama ini, kami masih juga dipermainkan. Sebab, meski SPDP telah diterbitkan pada 17 April tanpa tersangka, dan saat ini sudah 3 bulan berlalu, baru 1 orang terlapor yg diperiksa.LP2 kami di SP3 kan karena kami menolak penggunaan pasal 167 KUHP yang tidak sesuai dengan perkara kami. Namun pada SPDP, pasal ini tetap diangkat oleh penyidikBerlarutnya penangan kasus ini membuat Kkmi bertanya, ada apa di Polda Sulut?Siapakah beking mafia yang ingin memperlambat penuntasan kasus ini? Bukankah Presiden dan Kapolri sudah perintahkan berantas beking mafia tanah?Pada kasus tanah Bpk Dino Pati Jalal, Polda Metro Jaya cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Polda Metro habya dalam hitungan hari setelah Dinopatti bicara di media sosial.Sebaliknya, perkara kami yang sudah berjalan hampir 4 tahun dan sudah LP3, masih juga belum terselesaikan.Apakah karena kami rakyat biasa, bukan mantan pejabat tinggi, sehingga bisa dipermainkan.Kami mohon dengan sangat kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri, tolonglah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan.Jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini.Atas bantuannya, kami ucapkan banyak terima kasih.Bogor 14 Juli 2021. Aspirasi para korban perampasan tanah, seperti yang dialami Guru Besar IPB pernah ditanggapi oleh Relawan Jokowi beberapa waktu lalu. Ketua Relawan WLJ (Wira Lentera Jiwa - We Love Jokowi) Yanes Yosua menjelaskan saat ini Indonesia dalam keadaan darurat agraria. Karena itu, dia mendukung kebijakan presiden untuk melakukan reformasi agraria dan perintah Kapolri untuk memberantas mafia tanah dan beking-bekingnya. Menurut Yanes, banyak rakyat yang jadi korban perampasan tanah tapi diabaikan laporan pengaduannya oleh instansi terkait. "Indonesia saat ini sudah darurat agraria. laporan korban ke FKMTI jadi bukti nyata. banyak rakyat dari berbagai daerah jadi korban perampasan tanah. Kemarin  datang dari Muara Enim Sumatera Selatan, hari ini dari Labuhan Batu, Sumatera Utara dan Sumedang Jawa Barat. Harus ada pengadilan agraria. Kita kumpulkan ahli-ahli hukum dari unviersitas. Saya tidak percaya dengan pengadilan sekarang, para korban sering dikalahkan meski bukti kepemilikan tanah mereka lengkap" ungkapnya, Rabu, 16 Juni 2021 di Sekretariat FKMTI, Jakarta. Sedangkan Ketua FKMTI menegaskan perampasan tanah dan aktor intelektualhya dibiarkan maka akan semakin banyak tanah di Indonesia dikuasai segelintir orang dan perusahaan. Hal ini tentu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. "Mafia perampas tanah itu anti pancasila dan perusak persatuan NKRI. Lebih penjajah dari penjajah. Aktor intelektualnya lebih jahat dari teroris FKMTI siap adu data secara terbuka. Jika data korban salah, silahkan kuasai lahan tersebut. tapi jika data kepemilikan kami benar, kembalikan hak tanah kami dan penjarakan yang merampas tanah kami"tandasnya.