Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan dimulai pada Senin, 12 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (9/7/2021)."Parameter penetapan Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen," kata Airlangga Hartarto. Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali: 1. Kepuluan Riau : Kota Tanjung Pinang2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan5. Lampung : Kota Bandar Lampung6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak7. Papua Barat : Manokwari8. Papua Barat : Kota Sorong9. Kepulauan Riau : Kota Batam10. Kalimantan Timur : Kota Bontang11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi12. Kalimantan Timur : Berau13. Sumatra Barat : Kota Padang14. NTB : Kota Mataram15. Sumatra Utara : Kota MedanPada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat akan diberikan bantuan beras dan bantuan produktif UMKM.Aturan PPKM Darurat ini mengikuti di Pulau Jawa-Bali sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.
Baca Juga :