Pemerintah Kota Bekasi membangun fasilitas pemulasaraan jenazah Covid-19 di Rumah Singgah TPU Padurenan , Mustika Jaya, Kota Bekasi bagi yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri.
Antrean jenazah Covid-19 yang kerap terjadi di rumah sakit membuat Pemerintah Kota Bekasi menjadikan Rumah Singgah Dinas Sosial yang berada di area TPU Padurenan sebagai tempat pemulasaraan jenazah Covid-19.Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bekasi, Epih Hanafi mengatakan, rumah singgah dijadikan tempat pemulasaraan jenazah sudah dilaksanakan sejak Senin (5/7/2021) lalu.Jenazah yang dibawa ke rumah singgah adalah jenazah yang meninggal saat isolasi mandiri di rumah. Biasanya setiap hari 20 jenazah dibawa ke rumah singgah, sebelum akhirnya dimakamkan ke TPU Padurenan."Ini sudah dilakukan dari Senin lalu sampai sekarang masih. Rumah singgah ini difungsikan sebagai pemulasaran yang berasal dari jenazah yang isoman, proses pemulasarannya kurang lebih satu jam per-orang, kita targetkan di sini bisa sampai 36 orang/jenazah, " ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bekasi, Epih Hanafi, Jumat (9/7/2021).
Saat Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), rumah singgah dan TPU Padurenan beroperasi selama 24 Jam. Diharapkan dengan berfungsinya rumah singgah sebagai tempat pemulasaraan jenazah, dapat mengurangi antrean di rumah sakit akibat meningkatnya kasus meninggal akibat terpapar Covid-19."Sebagai antisipasi untuk megurai kepadatan antrean jenazah di rumah sakit sehingga masyarakat yang keluarganya isoman dan meninggal karena Covid-19 akan pemulasaraan di rumah singgah ini," ujar Epih. Kurnia Dwi Hapsari | Bekasi - Jawa Barat
Baca Juga :