Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto dalam Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021).Perpanjangan PPKM Mikro ini juga menegaskan perlunya seluruh unsur di Desa/Kelurahan dillibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19.Bukan hanya pada keberadaan posko di tingkat Desa/Kelurahan, tetapi juga diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh pihak dalam komitmen pemutusan rantai penyebaran Covid-19.“PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa, diharapkan sinergitas dari unsur-unsur yang akan ada di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dsb, yang dapat didayagunakan di tingkat desa,” ujarnya.Dijelaskannya, posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan.Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes.“Pembentukan posko desa baru 54,92%, baru lewat sedikit dari separuh desa yang ada di Indonesia, untuk itu sekali lagi kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi, kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai di tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia,” bebernya.Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, selain aturan perpanjangan PPKM Mikro dan pengefektifan posko di tingat desa/kelurahan, juga memuat aturan bagi 43 kabupaten/kota yang telah dilakukan pengukuran atau asesmen berdasarkan PPKM Darurat, yaitu berada pada level 4.Sehingga, meski berada di luar pulau Jawa atau Bali, 43 daerah tersebut akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang diterapkan pada wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.“Kepada bupati/walikota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan dengan kriteria level, menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW/RT yang bisa menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi wilayah, dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” jelas Yusharto.
Baca Juga :