Pemerintah Jepang kembali memberlakukan keadaan darurat di Tokyo, menyusul lonjakan kasus positif Covid-19. Dubes RI ingatkan WNI yang tinggal di negeri matahari terbit mematuhi protokol kesehatan.
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga pada Kamis (8/7/2021) pukul 18.00 waktu setempat, kembali menerapkan keadaan darurat untuk wilayah Tokyo,Penerapan status darurat diberlakukan mulai 12 Juli hingga 22 Agustus 2021. Sementara keadaan darurat untuk Prefektur Okinawa juga diperpanjang hingga 22 Agustus 2021.Keadaan darurat ini merupakan yang keempat kalinya diambil Jepang sebagai upaya menekan lonjakan infeksi Covid-19 dalam 2 (dua) pekan terakhir di wilayah Tokyo.Selama keadaaan darurat, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas tempat.Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi meminta agar warga negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi protokol kesehatan."Jaga diri dan keluarga, kenakan masker, rajin cuci tangan, jaga ventilasi ruangan dan hindari aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak. Kegiatan antar kelompok masyarakat untuk sementara sebisa mungkin dilakukan secara online. Ini penting untuk menghindari penularan Covid-19," kata Dubes Heri,Ia secara khusus meminta WNI di Jepang untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah Jepang yaitu menghindari kondisi 3Cs (closed spaces, crowded places, close conversation), mengurangi kegiatan tidak esensial dan menghindari mobilitas antar prefektur di Jepang.Berdasarkan data Imigrasi Jepang,total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 orang.Adapun kontak darurat WNI KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003. (*)
Keadaan Darurat Kembali Berlaku di Tokyo, Dubes RI Ingatkan WNI Patuhi Prokes
Kamis, 8 Juli 2021 - 20:03 WIB