Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar mobilitas masyarakat benar-benar diturunkan hingga 50 persen. Yakni pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengutip arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas penanganan pandemi Covid-19 yang digelar Selasa pagi."Presiden menyampaikan arahan bahwa mobility index masyarakat harus betul-betul turun sampai di angka 50 persen pada masa PPKM Darurat ini. Dan kita pasti bisa," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7/2021), yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden.Menurut Jodi, penurunan mobilitas masyarakat pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus di awal tahun 2021.Untuk bisa mencapai target tersebut, ia pun mengingatkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tetap produktif bekerja dan beribadah dari rumah.Pemerintah, lanjut Jodi, juga meminta masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)."Perusahaan dapat mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan STRP. Dapatkan informasi prosesnya di pemerintah kabupaten/kota setempat," katanya.Di sisi lain, kepolisian dan TNI juga tetap diminta untuk melakukan penyekatan mobilitas untuk memastikan kepatuhan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang diterapkan pada sektor non-esensial.Berikut keterangan Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi selengkapnya:https://www.youtube.com/watch?v=Oi4KxD2exUM
Baca Juga :