Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur, membatalkan keberangkatan delapan penumpang kapal laut.
Kepala Sub bagian Tata Usaha KKP Kupang, Hengky Jezua menjelaskan, pembatalan keberangkatan 8 penumpang disebabkan karena diduga membawa surat keterangan covid-19 palsu dari salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan di Kupang."Dalam beberapa hari terakhir ini petugas di Pelabuhan ASDP Bolok dan Pelabuhan Pelni Tenau Kupang menemukan delapan kasus penumpang yang membawa surat keterangan bebas covid-19 palsu," katanya.Hengky mengatakan penumpang yang membawa surat keterangan bebas covid-19 palsu itu langsung ditahan dan dilarang bepergian.Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, delapan orang itu diketahui hanya mendapatkan surat keterangan bebas covid-19 tanpa melakukan pemeriksaan rapid test antigen."Penumpang hanya menelepon laboratorium, kemudian saat mau berangkat ada orang yang membawa surat keterangan bebas covid-19 dan memberikan kepada mereka," ujar Hengky.Ia menolak menyebutkan nama laboratorium yang mengeluarkan surat keterangan bebas covid-19 itu, namun dipastikan laboratorium tersebut akan mendapatkan teguran keras.Ia mengaku, kasus ini sebenarnya kategori pelanggaran ranah pidana sehingga bisa dilaporkan kepada Kepolisian. Namun KKP, untuk saat ini, hanya akan memberikan teguran keras untuk pembelajaran.Hengky mengatakan delapan penumpang itu akan bepergian menuju Pulau Jawa dan wilayah NTT. Dia mengaku heran di tengah kasus covid-19 yang terus meningkat seperti saat ini masih ada oknum yang mencari keuntungan.Dia mengingatkan masyarakat yang akan bepergian agar membawa surat keterangan bebas covid-19 yang asli karena hal itu untuk kebaikan mereka dan orang lain.
Baca Juga :