Langgar PPKM, Tukang Bubur Divonis Denda Rp5 Juta Subsider Penjara 5 Hari

tukang bubur langgar ppkm
tukang bubur langgar ppkm (Foto : )
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari karena telah melanggar aturan PPKM Darurat, berjualan diluar waktu yang telah ditentukan dan melayani pembeli makan di tempat.
Tukang bubur berinisial S (28 tahun) yang biasa mangkal pusat perempatan Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (6/7/2021) siang. Tukang bubur itu dinilai melanggar aturan saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.Dalam sidang yang digelar secara daring itu, ketua majelis hakim Adbul Gofur memutuskan terdakwa S menyalahi aturan selama PPKM lantaran masih berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan. Bahkan, terdakwa melayani pembeli makan di tempat. Padahal, pedagang makanan tak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat.Terdakwa divonis dengan Pasal Pasal 34 ayat 1 jucto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Terdakwa divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.Saksi dalam kasus itu, yang merupakan kakak terdakwa, Endang (40 tahun) mengaku keberatan dengan putusan hakim. Sebagai pedagang kecil, denda Rp 5 juta dinilai sangat besar.Endang menjelaskan, kronologi kejadian pelanggaran PPKM Darurat bermula ketika adiknya sedang berjualan bubur seperti biasa pada Senin (5/7/2021) malam. Ketika itu, datang empat orang hendak membeli bubur di tempat adiknya.Menurut Endang, ia bersama adiknya memberitahu para pembeli itu untuk tidak makan di tempat, melainkan makanan harus dibawa pulang. Namun, para pembeli itu tak mau mendengarkan.Ketika para pembeli itu sedang makan, tiba-tiba Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan operasi. Akibatnya, adiknya yang berdagang dikenai sanksi untuk sidang tipiring. Denden Ahdani | Tasikmalaya, Jabar