Sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China datang ke Sulawesi Selatan di tengah lonjakan kasus covid-19 pada Sabtu (3/7/2021) lalu. Begini penjelasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang menyebut kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Selatan, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan."Iya, kedatangan mereka sesuai prosedur; kalau hasil Swab PCR, Dinkes Bantaeng jadwalkan hasil pemeriksaannya keluar malam ini," katanya.Darmawan menuturkan, sebelumnya pada Senin (5/7/2021), ia datang ke PT Huadi Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bersama pejabat Kantor Imigrasi, untuk minta klarifikasi dan mengecek legalitas dokumen para TKA.Selain itu, kedatangan ia ke Bantaeng agar tidak ada lagi simpang siur informasi di masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi covid-19 dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah.Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung kepada para TKA, Darmawan menemukan para TKA itu menggunakan visa bisnis karena kinerja mereka masih diuji coba oleh perusahaan. Jika mereka lulus uji kinerja, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan diusulkan untuk perubahan visa kerja.Dalam pertemuan bersama manajemen PT Huady Nickel, ia berharap ke depannya sudah ada koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah, terutama dalam melaporkan mengenai tenaga kerja mereka.Mewakili Imigrasi Makassar, Ardiyanto mengungkapkan dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulawesi Selatan dalam tiga gelombang yakni 9 orang pada 29 Juni, 17 orang pada 1 Juli dan 20 orang pada 3 Juli.Ia mengatakan, saat puluhan TKA itu tiba di Jakarta dari China, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat dan telah melakukan tes swab PCR ."Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari Kesehatan hingga Imigrasi, semua prosedur sudah terlewati," ujarnya.Mengenai visa, lanjutnya, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.
Dikarantina di Kabupaten Bantaeng Mereka masih dikarantina setelah jalani rapid test
Baca Juga :