Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada para karyawan perusahaan di sektor nonesensial untuk melapor. Yakni jika tetap dipaksa bekerja dari kantor selama masa penerapan PPKM Darurat.
Anies menyebut, laporan itu dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI. Setelah itu pihaknya akan segera menindak perusahaan yang melanggar aturan."Bagi karyawan yang bekerja di sektor nonesensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (5/7/2021).Anies meminta kepada seluruh pihak. Termasuk pimpinan perusahaan untuk menaati keputusan pemerintah dalam menerapkan WFH 100 persen. Yaitu bagi sektor nonesensial selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.Anies menjelaskan, hal ini dilakukan bukan semata untuk mengosongkan Jakarta maupun membuat lalu lintas menjadi lengang. Tetapi demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penularan Covid-19."Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat. Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," jelas Anies."Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk. Padahal bukan sektor esensial," tambahnya, seperti dikutip dari republika.co.id.Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.Dalam kebijakan itu, salah satu aturannya mewajibkan perusahaan nonesensial untuk melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
Baca Juga :