Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi mereka yang akan keluar masuk ibu kota selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Begini cara buatnya.
Dalam akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak. Antara lain kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam membuat STRP.Bagi pekerja, syaratnya adalah KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).Sementara, untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya adalah KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.Namun pengecualian diterapkan dalam membuat STRP, yaitu terhadap kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).Sementara, untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id. Pemohonmengisi formulir, mengunggah, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.Selanjutnya, STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). STRP akan diterbitkan maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.Bagi pemohon yang ingin membuat STRP dapat mengunduhnya di laman https://jakevo.jakarta.go.id.Jika STRP sudah diterbitkan, pemilik STRP cukup menunjukkan QR Code lewat ponsel ke petugas yang memeriksa di lapangan.https://www.instagram.com/p/CQ6I_hJAV-h/
Baca Juga :