Pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan.
Sementara ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera. Seperti obat2an dan oksigen tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.Ketua Bidang Fata MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat. Khususnya umat Islam, untuk terus bahu membahu mendukung membantu korban Covid-19. Yakni agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat2an, dan vitamin.Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat2an, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang2 pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Yakni menegaskan "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".Termasuk memborong obat2an, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan. Sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya."Penimbunan kbutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga2 dan persediaan. Sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi. Menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan. Serta menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ujarnya.MUI meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat2an, vitamin. Serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.Juga melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi. Yakni dengan menahan dan atau mempermainkan harga. Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat2an, vitamin. Serta kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak.
Baca Juga :