Satgas Covid Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, membubarkan para pedagang Pasar Pagi yang masih kedapatan berjualan di hari pertama PPKM Darurat. Mereka diperintahkan untuk menutup tempat usahanya, kecuali yang berdagang makanan atau obat obatan.
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), namun para pedagang di kawasan Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat masih kedapatan melakukan aktivitas jual beli.Dengan menggunakan pengeras suara, Satgas Covid-19 Kecamatan Tambora memberikan imbauan dan membubarkan para pedagang.Petugas memerintahkan para pedagang untuk menutup tempat usahanya dan kembali kerumahnya masing-masing, kecuali yang berdagang makanan atau obat obatan.Para pedagang langsung mengemas barang barangnya dan menutup tempat usaha mereka.Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi ini guna menegakkan PPKM Darurat yang mulai berlaku hari ini 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021 nanti. Ong Suhirman | Jakarta
Baca Juga :