Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai diterapkan pada Sabtu (3/7/2021) ini hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Petugas Polda Metro Jaya menjaga pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (3/7/2021) ini, seiring mulai diterapkannya PPKM Darurat.Ada 63 titik pos penyekatan didirikan selama PPKM darurat guna menekan lonjakan kasus covid-19. Sebanyak 28 titik pos di antaranya di dalam tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama dengan rincian sebagai berikut: Pembatasan mobilitas di dalam kota 1. Bundaran Senayan2. Semanggi3. Bundaran HI4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol Arah Timur ke Barat:1. Gerbang Tol Tegal Parang2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur 1. Gerbang Tol Semanggi2. Gerbang Tol Senayan3. Gerbang Tol Pancoran Pembatasan mobilitas di batas kota 1. Ringroad Tegal Alur, Jakut2.
Baca Juga :