Aparat kepolisian mengungkap penyebab kebakaran Kantor Administrasi SPBU di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Rabu (2/6/2021) lalu. Kebakaran tersebut terjadi tak jauh dari tempat pengisian bensin yang berada di lokasi yang sama.
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaaan kepada dua orang saksi, pihaknya mencuriga seorang karyawati. Sebab, pada saat kejadian, menurut saksi, yang bersangkutan tidak berada di tempat."Jadi pelaku pembakaran Kantor Administrasi SPBU di Jalan Pramuka itu adalah seorang karyawati di SPBU tersebut. Pelaku berinisial RWA dan berusia 26 tahun nekat membakar dengan tujuan untuk menghilangkan berkas-berkas bukti penggelapan uang," kata Ari di Polsek Senen.Menurutny, pelaku berinisial nama RWA ini sebelumnya mengorupsi uang SPBU sebanyak Rp165 juta. Modusnya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021."Untuk menghilangkan jejaknya, tersangka mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor tersebut. Ia lalu menyulut api menggunakan sebuah korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya," jelas dia.Akibat aksi nekat RWA, lanjutnya, api kemudian merambat hingga menjalar ke seluruh sisi ruangan itu. Namun, beruntung api berhasil dipadamkan sebelum merambat ke titik pengisian BBM."Api itu ternyata merambat dan ruangan lantai 2 kantor SPBU itu pun dilalap si Jago Merah. Beruntung, petugas pemadam berhasil memadamkan api dalam beberapa menit, sehingga api tak menjalar ke tempat pengisian bahan bakar," lanjut Ari, dikutip dari viva.co.id.Ari menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan aparat kepolisian datang ke lokasi kebakaran.Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya.Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran.Saat ini, RWA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Senen. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran.
Baca Juga :