Gubernur Papua, Lukas Enembe telah menunjuk Asisten Bidang Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua, M Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Penunjukan itu dilakukan melalui Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 800/7207/SET, tertanggal 25 Juni 2021.Dalam surat itu, Enembe menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua untuk menggantikan Dance Yulian Flassy.Penunjukan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua efektif berlaku sejak 28 Juni 2021. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua, Jeri Agus Yudianto saat dikonfirmasi tentang kebenaran salinan surat penunjukan Rumasukun sebagia Pelaksana Tugas Sekda Papua membenarkan adanya surat itu.“Surat tersebut benar adanya, dari bapak Gubernur,” kata Jeri saat dikonfirmasi Jubi melalui layanan pesan Whatsapp pada Rabu (30/6/2021).Muhamad Ridwan Rumasukun juga mengakui ia telah menerima surat penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua.Menurut Rumasukun, surat itu terbit bersamaan dengan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Harian Sekda Papua, karena Sekda Papua definitif, Dance Yulian Flassy, sedang melakukan perjalanan dinas ke luar Papua.Sebagai abdi negara, Rumasukun menyatakan ia sudah terbiasa dengan penunjukkan seperti itu. Akan tetapi, terkait status dirinya sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua, hal itu hanya dapat dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri.“Inti dari penunjukkan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Sekda Papua adalah kami bekerja, supaya tidak ada kekosongan pemerintahan dalam Pemerintah Provinsi Papua,” kata Ridwan saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Rabu (30/6/2021) seperti dikutip dari jubi.co.id.
Baca Juga :