10 Ruas Jalan Utama Kota Bogor ditutup mulai 21:00 – 24:00 WIB. Walikota Bogor menerapkan penyekatan total kendaraan bermotor di jalan utama mulai pukul 21:00 wib hingga 24:00 wib.
Polresta Bogor Kota menerapkan penyekatan atau pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Kota Bogor mulai Rabu (30/6) malam. Pembatasan mobilitas ini bakal diterapkan pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB di 10 ruas jalan tersebut."Kami juga akan memberlakukan pembatasan mobilitas pada pukul 21.00 sepanjang ruas jalan Pajajaran sampai Warung Jambu sampai Ekalos, termasuk SSA dan Sudirman," tutur Kapolreta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (30/6).Susatyo berharap masyarakat Kota Bogor untuk tetap berada di rumah juga tak ada keperluan mendesak. Harapannya, penyebaran Covid-19 di Kota Bogor bisa diminimalkan sehingga bisa menekam jumlah kasus positif."Kami berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada posisi yang emergency," ucap Susatyo.Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sempat menyatakan bahwa Kota Bogor saat ini dalam kondisi darurat karena kasus positif virus corona (Covid-19) terus meningkat tajam."Kepada seluruh warga Kota Bogor kami sampaikan bahwa kondisi Kota Bogor sedang darurat. Sebaiknya di rumah saja. Jangan keluar jika tidak ada kebutuhan penting yang mendesak," kata Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu (30/6), seperti dipetik dari Antara. Berikut 10 ruas jalan di Kota Bogor ditutup total Mulai pukul 21:00-24:00 WIB
- Ditutup dan di Jambu 2 diarahkan ke kanan masuk ke Jalan A. Yani sampai ke air mancur, air mancur ditutup diarahkan ke Jalan RE Martadinata- Di Simpang Warung Jambu diarahkan ke kiri masuk ke Jalan Achmad Adnawijaya
- Simpang Warung Jambu
- Simpang Air Mancur
Baca Juga :