Pengadilan tinggi Afrika Selatan pada Selasa, 29 Juni 2021, menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara pada mantan Presiden Jacob Zuma. Hukuman dijatuhkan karena Zuma tak muncul di persidangan yang menyidangkan kasus korupsi, yang menyeret namanya.
Seperti diberitakan Reuters , dalam putusan itu, Zuma diberikan waktu lima hari untuk menyerahkan diri ke polisi. Juru bicara mantan Presiden Zuma mengatakan tim pengacara Zuma akan mempelajari putusan pengadilan konstitusi sebelum menerbitkan pernyataan.Zuma dinilai gagal memenuhi permintaan Wakil Kepala Hakim Raymond Zondo untuk muncul di persidangan pada Februari 2021 lalu. Jaksa penuntut lalu mendekati pengadilan konstitusional agar melakukan upaya untuk memenjarakannya.“Dia (Zuma) telah menghabiskan semua pilihan jalan hukumnya karena tidak ada lagi pengadilan yang lebih tinggi untuk mengajukan banding. Pengadilan konstitusi normalnya menjadi pemberhentian terakhir. Mereka akhirnya mengatakan ‘sudah cukup’,” kata Amanda Gouws, profesor bidang ilmu politik dari Universitas Stellenbosch.Zuma, 79 tahun, digulingkan dari kekuasaan pada 2018 lalu dalam sebuah gerakan yang dipimpin oleh Presiden Afrika Selatan sekarang, Cyril Ramaphosa.Sejak didongkel dari kekuasaan, Zuma menghadapi beberapa gugatan hukum, yang ditujukan untuk membawanya ke pengadilan, untuk menyidangkan mega-korupsi sebelum dan selama dia memegang kekuasaan. Diantara kasus hukum yang dikenakan padanya, yakni kasus yang disebut komisi ZondoDalam persidangan terpisah, Zuma juga diduga punya sangkut-paut dengan sebuah kesepakatan pembelian senjata senilai USD 2 miliar pada 1999. Ketika itu, Zuma menjabat sebagai Wakil Presiden Afrika Selatan.Tuduhan lain yang diarahkan pada Zuma adalah dia mengizinkan para pengusaha yang dekat dengannya untuk menjarah sumber daya negara dan mempengaruhi kebijakan.
Reuters
Baca Juga :