Sebuah dokumen Rapat Terbatas (Ratas) tentang Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro. Yakni oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bocor.
Seiring dengan itu, muncul pesan berantai di kalangan wartawan berjudul "Hasil Ratas Istana". Hasilnya menyepakati Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengambil alih penanganan pandemi di pulau Jawa-Bali.Sementara, dalam isi pesan berantai itu disebutkan bahwa Airlangga Hartarto, memegang penanganan pandemi Covid-19 di wilayah selain Jawa-Bali.Sesuai dengan isi dokumen (Ratas) tentang Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro yang bersifat rahasia dan terbatas.Dalam isi pesan berantai juga disebutkan rencana pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Hanya saja, di dalam pesan berantai hanya tertulis "PPKM Darurat akan dilaksanakan di DKI Jakarta dengan menutup mal, restotan dan perkantoran".Sementara di dalam dokumen Ratas tidak disebutkan daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat.Dalam dokumen Ratas disebutkan mengenai kategorisasi daerah yang akan diberlakukan PPKM Darurat. Yaitu, daerah-daerah yang masuk kategori risiko tinggi dan sedang penularan Covid-19, atau biasa disebut zona merah dan zona oranye.Sementara terkait pengangkatan Luhut sebagai ketua koordinator pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali, tidak tercantum di dalam dokumen Ratas tersebut.Seperti dikutip dari rmol.id, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, membenarkan informasi yang beredar di dalam pesan berantai. Yakni mengenai pengangkatan Luhut."Betul Menko Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi. Yaitu sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," ujar Jodi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).Akan tetapi, Jodi mengatakan bahwa supermarket, mal dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi. Yakni dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat.Saat ini, lanjut Jodi, pemerintah sedang memformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Sehingga, pengumuman resmi terkait hal tersebut baru akan disampaikan oleh Pemerintah dalam kurun waktu beberapa hari mendatang.
Baca Juga :