Pagi Ini, Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. (Foto Istimwa),
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. (Foto Istimwa), (Foto : )
Habib Rizieq Shihab, hari ini, dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda putusan untuk perkara tes usap (swab) RS UMMI Bogor.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), dimulai pukul 09.00 WIB.Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu HRS, Hanif Alatas.Habib Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap (swab) RS UMMI Bogor.Jaksa Penuntut Umum menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim HRS yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi HRS karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap HRS dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
Antara