Lima orang pengiring jenazah yang mengeroyok supir truk di kawasan Cilincing ditangkap polisi. Pada kejadian tersebut para pelaku juga diketahui merusak truk trailer.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kalau satu korban adalah seorang sopir truk berinisial SF (20).Kejadian perusakan dan pengeroyokan tersebut telah terekam kamera CCTV di lokasi. Dan videonya sempat viral di media sosial.https://www.instagram.com/p/CQTikM-He04/"Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/6/2021), di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda Kec. Cilincing, Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/6/2021).Diketahui, kelima tersangka yang di amankan berinisial AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21).Kejadian tersebut berawal tersangka AJ hendak mengantarkan ibunya yang meninggal dunia akibat Covid-19 dari RSUD Pademangan. Yakni menuju TPU Rorotan."Ibu kandung dari tersangka AJ yang dirawat karena sakit meninggal dunia di RSUD Pademangan dengan kondisi reaktif Covid -19. Jenazah akan dimakamkan tempat pemakaman umum Rorotan," ucap Guruh.Dari RSUD Pademangan, jenazah dibawa menggunakan mobil ambulans dan dikawal oleh rekan dan tetangga AJ menggunakan sepeda motor.Namun di tengah jalan, mobil jenazah dan iring-iringannya tidak dapat melintas karena terhalang truk trailer yang melaju berlawanan. Ketika itu juga di pinggir jalan ada sebuah mobil yang terparkir."Saat rombongan pengantar jenazah melintas di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda terhalang oleh mobil trailler B-9809-XA. Yaitu yang dikemudikan oleh korban SF," jelas Guruh, seperti dikutip dari rri.co.id.Merasa dihalangi, AJ dan para pengiring lainnya langsung melakukan kekerasan terhadap korban dan melempar kaca truk dengan batu.Para tersangka kemudian ditangkap polisi Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara di jalan Bendungan Jago, Kemayoran Jakarta Pusat.Sedangkan AJ ditangkap saat melarikan diri ke di kawasan Gunung Putri Bogor Jawa Barat.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Baca Juga :