Petugas dari jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menggelar razia di tempat hiburan malam, di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/6/2021) dini hari.
Razia dilakukan sebagai upaya menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19. Saat razia, petugas menemukan satu lokasi hiburan malam yang tidak kooperatif saat hendak dilakukan pemeriksaan."Betul, ada satu tempat hiburan, restoran dan bar yang tidak kooperatif. Dimana, saat kita hendak memeriksa, pengelola mengunci tempat usahanya itu dari dalam," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin.Mengetahui tindakan itu, petugas pun berusaha meminta pegawai atau pengelola untuk segera membuka lokasi usaha itu. Hingga akhirnya terbuka dan ditemukan 60 orang pengunjung di dalamnya."Saat terbuka dan dicek, kita temukan 60 pengunjung di dalam barnya," ujarnya.Saat ini, 60 orang itu tengah dalam proses pemeriksaan petugas, baik pendataan, tes urine, hingga pengecekan Covid-19 melalui tes rapid antigen."Mereka kita periksa, dan akan kita lakukan tes Covid-19. Sementara, untuk pengelola atau pemilik usaha akan dimintai keterangan," pungkasnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Hingga berita ini dibuat, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang hasil razia tersebut. Termasuk bagaimana nasib 60 orang yang diamankan tersebut.
Baca Juga :