Tersangka MB tega perkosa nenek tuna netra berusia 60 tahun berinisial R. MB diketahui sebagai seorang sopir angkutan umum atau Angkot dan berusia 24 tahun.
Ironisnya, tersangka tidak lain adalah tetangga korban yang mengaku khilaf saat birahinya menggelegak dan tidak ada wanita lagi."Tersangka nafsu, khilaf dan memang tidak ada perempuan," ungkap AKP Rustantyo, Kapolsek Mauk, Sabtu (19/6/2021).Menurut pengakuan tersangka, sambung Rustantyo, dia juga tidak memiliki uang untuk membayar Pekerja Seks Komersial (PSK).Oleh sebab itu MB terpaksa memuaskan nafsunya terhadap nenek tetangganya itu.Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, korban tidak bisa melakukan perlawanan. Itu karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra.Kondisi inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Sebelumnya diberitakan, polisi belum mau menjabarkan bagaimana kronologi dan motif seorang pria berinisial MB berusia 30 tahun nekat memperkosa nenek berusia 60 tahun berinisi R.Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Kamis (17/6/2021) pagi.Kapolsek Mauk, Rustantyo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan, pelakunyapun telah diamankan oleh pihak kepolisian.Namun, sambung Rustantyo, dirinya belum mendapatkan laporan dari jajarannya mengenai kronologis dan motif dari pemerkosaan tersebut."Kronologis belum dikirim laporannya. Iya benar dan pelaku sudah ditangkap. Coba lebih jelasnya tanyakan ke Kanit Reskrim," ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga :