Kejaksaan Agung akhirnya membawa pulang buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, hari ini.
Kepulangan Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia, dibenarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang diunggah melalui akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Sabtu (19/6/2021) malam.Pemulangan Adelin Lis ke Tanah Air, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia GA837 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB. Ia merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.https://www.instagram.com/p/CQTbwNvnM2Z/Pada tahun 2006, Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing. Namun dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal. Sebelumnya, pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumatera Utara.
Baca Juga :