Sebanyak 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana memberlakukan perkantoran di wilayahnya Work From Home (WFH) 75 persen.
Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja mengatakan, dalam dua pekan ke depan kebijakan strategis akan diberlakukan untuk menanggulangi penyebaran covid-19 di wilayahnya.Ia menjelaskan, salah satunya yakni pemberlakuan WFH sebanyak 75 persen, pemeriksaan tes swab antigen dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan."Selama 14 hari ke depan akan banyak yang dilakukan dalam kebijakan, kami segera mengambil langkah cepat. Pihak BPBD dan Pemadam Kebakaran bisa dilaksanakan lagi penyemprotan disinfektannya di seluruh wilayah yang berisiko kasus tinggi dan jam operasional tempat publik mulai dibatasi," katanya, Sabtu (19/6/2021), dikutip dari viva.co.id.Adapun ke 18 kecamatan yang masuk zona merah itu adalah Babelan, Cabangbungin, Cibarusah, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Utara.Kemudian, , Karangbahagia, Kedungwaringin, Pabayuran, Serang Baru, Setu, Sukawangi, Tambun Selatan, Tambun Utara dan Tarumajaya.Sementara, sisanya, Kecamatan Sukakarya dan Sukatani masuk zona oranye serta tiga kecamatan masuk zona kuning yakni Bojongmangu, Muaragembong dan Tambelang.
Baca Juga :