Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menunda kegiatan uji coba secara terbatas pembelajaran campuran (blended learning) di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan, secara teknis kegiatan blended learning akan dihentikan sementara. Sebagai gantinya akan dilakukan pembelajaran yang secara keseluruhan dilakukan di rumah/daring."Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan, maka kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring atau belajar dari rumah, sampai ada keputusan lebih lanjut," terang Nahdiana, Jumat (18/6/2021).Penundaan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga.Meski demikian, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk tetap melakukan persiapan-persiapan dalam mengantisipasi pemberlakuan pembelajaran campuran pada tahun pelajaran 2021/2022.Di samping itu, Dinas Pendidikan juga mengedukasi peserta didik serta orang tua tentang disiplin penerapan protokol kesehatan yang didampingi pengawas, penilik, dan para kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan.Sejalan dengan dinas pendidikan DKI, komisioner KPAI Retno Listyarti meminta penundaan rencana belajar tatap muka bila positivity rate di daerah tersebut di atas 5 persen,“Meskipun sekolah memiliki kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan, namun jika positivity rate di daerah tersebut di atas 5 persen, maka demi keselamatan pendidik dan peserta didik, pemda harus menutup kembali sekolah. Kebijakan Pemerintah provinsi DKI Jakarta wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA)”, ujar Retno, melalui pesan singkat WhatsApp kepada ANTVklik, Jumat (18/6/201).Sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai tanggal 7 April 2021 - 29 April 2021 terhadap 83 satuan pendidikan mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan lembaga kursus termasuk satuan pendidikan kerja sama dan internasional.Uji coba dilanjutkan dengan penambahan sebanyak 143 satuan pendidikan yang telah dinyatakan lulus asesmen, pelatihan, dan telah dilakukan vaksinasi COVID-19 bagi para pendidik dan tenaga kependidikan. Uji coba dengan 143 satuan pendidikan tersebut sebelumnya direncanakan untuk dimulai pada tanggal 9 Juni 2021 - 24 Juni 2021.Dalam pelaksanaannya, uji coba berjalan lancar dan disambut antusias oleh para peserta didik, pendidik, serta para orang tua peserta didik tanpa ada kendala ataupun kasus positif COVID-19.
Baca Juga :