Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni, Ini Aturannya

Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni, Ini Aturannya (Foto Dok. BPMI Setpres)
Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni, Ini Aturannya (Foto Dok. BPMI Setpres) (Foto : )
Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Perpanjangan masih dalam cakupan wilayah sama. Yakni seluruh provinsi di Indonesia akan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai esok, 15 Juni sampai 28 Juni 2021."Beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang pada 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/6/2021).Airlangga mengatakan, ada ketentuan baru dalam PPKM mikro kali ini. Bagi wilayah yang berstatus zona merah, maka semua kegiatan usaha, perkantoran dan dunia pendidikan 75 persennya berada di rumah."Artinya 25 persen itu (masuk kantor) bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa WFO (Work From Office) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing. Kemudian kalau yang di daerah oranye dan kuning WFO dan WFH (Work From Home) nya 50 persen," ujar Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, seperti dikutip dari VIVA.co.id .Sebagai informasi, penerapan PPKM Mikro jika diperpanjang esok hari akan menjadi tahap yang ke- 10. Airlangga pun menyampaikan, kasus Covid-19 yang trennya semakin meningkat harus dikendalikan. Selain protokol kesehatan yang ketat, juga diminta aparat di daerah melakukan testing, tracing dan treatment.Pemerintah, lanjut Airlangga, juga memberlakukan aturan operasional di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Airlangga tegas menyampaikan, penerapan protokol kesehatan di restoran dan mal akan diterapkan lebih ketat.Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-tempat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu."Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," tutur Airlangga.