BP2MI: Secepat Mungkin Tutup PT CKS karena Sering Terjadi Pelanggaran Terhadap Calon TKW

BP2MI Tutup PT CKS karena Seringkali Terjadi Pelanggaran Terhadap Calon TKW
BP2MI Tutup PT CKS karena Seringkali Terjadi Pelanggaran Terhadap Calon TKW (Foto : )

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan segera mencabut izin dan menutup Balai Latihan Kerja PT Central Karya Semesta ((BLK) PT CKS di Malang, Jawa Timur. Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan alasan pencabutan dan menutup BLK PT CKS yang terletak di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Malang, Jawa Timur, disebabkan PT CKS melakukan sejumlah pelanggaran kepada calon Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Bahkan dianggap tidak manusiawi, sehingga banyak yang mencoba kabur. "Pelanggaran nampak, selain proses hukum yang sedang bekerja. Sambil kita lihat proses hukum, sehingga akan memberikan dorongan. Tindakan yang akan kita ambil yaitu pencabutan izin dari perusahaan," katanya, Sabtu (12/6/2021). Benny mengatakan, sanksi soal penutupan dan pencabutan izin akan segera diterbitkan oleh BP2MI.

Sementara penyebab 5 calon TKW kabur dan turun dari ketinggian 15 meter menjadi tugas polisi untuk mengusut. Tiga dari calon TKW yang kabur kini mengalami patah tulang dan harus dioperasi karena jatuh saat mencoba kabur dari Balai Pelatihan Kerja PT CKS, Rabu (9/6/2021). "Jadi sanksi (penutupan) tidak harus menunggu proses hukum, tapi sejak sekarang karena ada temuan beberapa hal.

Apa yang menyebabkan 5 orang melarikan diri dan nekat terjun 15 meter. Itu tentu menjadi ranah lain, dan pihak kepolisian," ujar Benny. Benny mengungkapkan, pahlawan devisa negara itu diberlakukan tidak manusiawi oleh PT CKS. Seperti dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan dari perusahaan antara lain membersihkan lantai, toilet, memasak kebutuhan makanan dan minuman calon TKW yang ditampung.

Menurutnya, PT CKS tipe pengusaha yang tidak mau keluar uang untuk kebutuhan calon TKW yang harusnya menjadi kewajibannya. "Dan ini banyak catatan, pelanggaran, ini akan menjadi dasar untuk pencabutan izin perusahaan. Dengan dicabut tidak boleh ada kegiatan tidak hanya penempatan tapi juga penampungan. Dan perlu diingat, PMI adalah pahlawan devisa, tidak ada satu pun manusia di republik ini punya hak untuk menghinakan mereka untuk memperlakukan sewenang wenang," tutur Benny. Benny mengatakan saat ini ada sekitar 120 calon pekerja migran Indonesia yang tinggal di Balai Pelatihan Kerja PT CKS.

Bagi calon pekerja migran yang sudah mendapatkan pekerjaan untuk penempatan di luar negeri tetap boleh berangkat. Sedangkan yang belum keberangkatannya ditunda sampai proses hukum rampung. "Yang sudah mendapatkan job (pekerjaan) tetap diterbangkan sesuai jadwal. Mereka yang belum mendapatkan job, kita minta sambil menunggu proses hukum bekerja setop dulu. Tidak ada penempatan yang bisa dilakukan oleh pihak perusahaan," kata Benny, seperti dikutip dari viva.co.id.