Gokil! 4 Kepala Desa di Jember Jatim Nyabu Bareng

Gokil! 4 Kepala Desa di Jember Jawa Timur Nyabu Bareng
Gokil! 4 Kepala Desa di Jember Jawa Timur Nyabu Bareng (Foto : )
Gokil! Ada 4 Kepala Desa di Jember, Jawa Timur, menghisap sabu bareng. Akhirnya kelakuan mereka tercium polisi. Mereka pun dibekuk. 
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap 4 oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.Keempat Kades yang dibekuk polisi berinisial nama MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52). Mereka dicokok karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kini keempatnya menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim di Surabaya."Para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif sekaligus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu juga masih dikembangkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (11/6/2021), dikutip dari viva.co.id.Gatot menjelaskan, kasus tersebut diungkap berdasarkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jember. Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim lalu bergerak.Pada Rabu (9/6/2021) malam, MM pun ditangkap di rumahnya. Dari tangan MM, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,72 gram, alat isap dan HP.MM mengaku membeli sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal sebanyak dua kali. Dari keterangan MM kemudian dikembangkan dan ditangkaplah MA di rumahnya pada Kamis (10/6/2021) dinihari.Sebelumnya, MA pesta narkotika bersama MM. Kepada polisi, MA mengaku diminta tolong ST agar membelikan narkoba sabu-sabu.ST pun ditangkap tak lama kemudian. Dari tangannya, disita satu paket sabu seberat 0,07 gram dan alat isap. Polisi mengembangkan dan menangkap HH di rumahnya. Ia sebelumnya juga pesta narkotika bersama tersangka lainnya. Hanya barang bukti satu unit HP disita dari HH.Tersangka dan barang bukti kini sudah di Polda Jatim. Namun rencananya kasus itu akan diserahkan ke Kepolisian Resor Jember. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau asal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.