Seorang pria umumnya akan menaruh dendam jika istri diperkosa. Begitu juga yang dialami oleh pria berinisial RA yang akhirnya nekat membunuh pria mantan bosnya.
Akibat perbuatannya, Polda Bengkulu menangkap RA yang masih berusia 24 tahun itu di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Rabu (9/6/2021) lalu.Kepada polisi pelaku mengakui langsung bahwa dia telah membunuh mantan bosnya bernama Rawi Damsyah, yang berusia 45 tahun.Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno, tersangka RA membunuh mantan bosnya karena dendam istrinya diperkosa sebanyak 2 kali. Akibat aksi pemerkosaan itu, mengakibatkan istrinya kini mengalami trauma.“Jadi istri tersangka ini sebelumnya sempat ingin bunuh diri karena 2 kali disetubuhi korban,” kata Sudarno lewat keterangannya, Kamis (10/6/2021).Sudarno menuturkan, tersangka sendiri sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Sedangkan korban yang merupakan bosnya sebagai pembeli barang bekas atau pengepul. Istrinya diperkosa saat tersangka bekerja di luar.Setelah mengalami pemerkosaan dari Rawi Damsyah, istrinya lalu mengadu ke tersangka. Sejak mendapat aduan dari sang istri itu tersangka langsung merancang pembunuhan.Dia lalu mengundang korban minum tuak di rumahnya yang kemudian berujung pada pembunuhan itu.“Tersangka memberikan minuman jenis tuak kepada korban, setelah itu korban tertidur dan tersangka langsung mendekati korban dan menusuk tubuh korban,” ujar Sudarno, seperti dikutip dari Kumparan.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Saat ini tersangka sudah ditangkap, sedangkan istri korban berstatus saksi.
Baca Juga :