Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyatakan tidak akan membayar tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan pemerintahannya, apabila mereka menolak vaksinasi covid-19.
Tidak dibayarkan tunjangan ASN itu ditegaskan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Tanjungpinang, pada Kamis (10/6/2021) ini."Saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN yang belum vaksin, wajib vaksinasi. Jika tidak, tunjangan kinerja bulan depan tidak dibayarkan," katanya.Ansar menyebut kebijakan ini untuk mendorong seluruh ASN segera ikut vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunuty
. Apalagi ASN merupakan ujung tombak pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat."Tingkat vaksinasi ASN masih rendah. Dari total 6.000 ASN, belum sampai 50 persen yang telah divaksin," ungkapnya.Ansar berharap target vaksinasi Kepri hingga akhir Juli 2021 mencapai 70 persen dari jumlah penduduk sekitar 2 juta orang. Dilihat dari rata-rata nasional, menurut dia, Kepri saat ini berada di urutan ketiga percepatan vaksinasi setelah DKI Jakarta dan Bali."Kalau vaksinasi di angka 70 persen, Kepri sudah bisa menerima wisatawan mencanegara. Tentu ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi imbas pandemi COVID-19," ungkapnya.Ansar mengapresiasi semua pemangku kepentingan ( stakeholder ) terhadap percepatan vaksinasi, seperti unsur TNI/Polri yang telah melakukan vaksinasi massal hingga ke pulau-pulau.Dari berbagai penelitian lembaga di dunia, lanjut dia, vaksin dapat memperkuat imunitas seseorang untuk terhindar dari COVID-19 dengan persentase 92 sampai 93 persen."Namun, perlu diingat tak ada jaminan orang yang sudah divaksin 100 persen terhindar COVID-19. Maka, setelah divaksin, tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan patuh," ujar Ansar.Politikus Partai Golkar itu juga memastikan pemerintah provinsi setempat terus melakukan upaya
Baca Juga :