Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri mengingatkan kepada para kepala daerah agar jangan tergelincir ke lembah korupsi. Terutama karena desakan dari para donatur Pilkada.
Hal itu disampaikan Firli saat memberikan paparannya dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri, Yakni bagi Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.Acara itu sendiri digelar oleh Kemendagri melalui BPSDM, Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rabu (9/6/2021).Dalam pembekalan ini, Firli Bahuri menyampaikan materi “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”. “Peran penting kepala daerah antara lain mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan. Menjamin keselamatan masyarakat dari gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi. Menjamin kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional”, ujar Firli. Ia pun menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Daerah akan menghadapi banyak godaan. Terutama dari pihak-pihak yang merasa jadi donatur saat Pilkada.Menurutnya 82,3% calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan adanya donator dalam konstestasi Pilkada Serentak.Donatur ini berharap kemudahan perizinan berbisnis. Termasuk kemudahan tender proyek lelang pemerintahan, keamanan dalam menjalankan berbisnis, mendapatkan prioritas bantuan langsung."Kepala Daerah harus punya sikap. Jangan sampai korupsi hanya karena tekanan pihak-pihak yang merasa mereka adalah donatur saat Pilkada," tambahnya.Lebih lanjut Firli juga menekankan terkait proses perencanaan, pengesahan implementasi dan resiko. Yakni terkait korupsi Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.Mulai dari perencanaan, Pengesahan, Implementasi dan Evaluasi. Pada tahapan-tahapan tersebut ada resiko terjadinya fraud.Namun demikian, Firli menegaskan KPK pun sejak lama telah membuat strategi pemberantasan korupsi dengan beberapa pendekatan.Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach). Kedua, pendekatan pencegahan (preventif approach). Ketiga, pendekatan penindakan (law enforcement approach).
Baca Juga :