Sebanyak 5.800 pilot dan karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus pasrah dipotong gajinga 50 persen sejak April 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Tommi Tampaty, Koordinator Sekretariat Bersama Pilot dan Karyawan PT Garuda Indonesia, Rabu (9/6/2021)."Benar ada pemotongan dan sebagainya. Kita harus bersedia karena kondisi," kata Tommi Tampaty.Dia mengaku, seluruh karyawan PT Garuda Indonesia pasrah dan telah berkorban atas pemotongan gaji tersebut.Telah terbukti, karena sampai saat ini tidak ada gejolak diinternal antara pihak managemen dan karyawan."Kita telah berkoban, namun publik tidak tahu. Pemotongan itu dari bulan April 2020 lalu, telah dipotong sesuai tingkatan dan maksimal 50 persen," lirihnya.Tommi menegaskan, sikap yang diambil seluruh karyawan ini demi keberlangsungan operasional maskapai plat merah kedepan."Tidak ada gejolak dan pengorbanan ini demi keberlangsungan Garuda dan tetap mendukung Garuda ini diselamatkan," ungkapnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam kondisi tidak baik. Maskapai pelat merah itu bahkan harus menunda gaji karyawan.PT Garuda Indonesia mengaku, belum membayar tunjangan gaji karyawan sebesar US$ 23 juta atau setara Rp 327.93 miliar (kurs Rp 14.258) per 31 Desember 2020."Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 Juta," kata manajemen Garuda Indonesia.Sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas pandemi Covid-19, terhitung dari April-November 2020 Garuda Indonesia telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut: Direksi dan Komisaris : 50%, Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager :30%, Senior Manager: 25%, Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%, Duty Manager dan Supervisor: 15% dan Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10%Demi keberlangsungan operasional,Garuda Indonesia juga terpaksa mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk pegawai (WFH/WFO)."Sumber pendanaan kas perseroan untuk mendanai keberlangsungan operasional perseroan dalam jangka pendek bersumber dari pendapatan operasional perseroan. Di samping itu, kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan dapat terjaga," bebernya.
Baca Juga :