Sejumlah Korban Perampasan Tanah Anggota FKMT Mendatangi Mabes Polri

Sejumlah Korban Perampasan Tanah Anggota FKMT Mendatangi Mabes Polri (Foto Istimewa)
Sejumlah Korban Perampasan Tanah Anggota FKMT Mendatangi Mabes Polri (Foto Istimewa) (Foto : )
Sejumlah korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah mendatangi Mabes Polri.
Mereka mendesak polri segera menindak komplotan mafia tanah yang sudah dilaporkan para korban di berbagai Kepolisian Daerah.Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta mengungkapkan kekecewaannya. Itu karena hingga saat ini belum ada tersangka yang diperiksa penyidik Polda Sulawesi Utara.Padahal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit sejak tanggal 27 April 2021 namun baru pelapor yang diperiksa."Kami datang kembali ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kenapa belum ada satu pun tersangka yang diperiksa penyidik. Padahal SPDP sudah terbit sejak 27 April lalu"ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).Prof Ing Mokoginta juga mengungkapkan dalam surat penunjukkan jaksa tertulis sudah ada tersangka. Namun penyidik mengatakan belum ada tersangka.Karena itu, Prof Ing Mokoginta berharap Mabes Polri mengawasi proses penyidikan kasus mafia tanah di Polda Sulawesi Utara.Prof Ing Mokoginta berharap, laporan perampasan tanah mereka segera dituntaskan. Sebab, mereka sudah berikan bukti-bukti pemalsuan dokumen di atas tanah mereka seluas 1,7 ha di Kotamobagu. Sehingga terbit sertifikat di atas tanah mereka."Pak Kapolri kan sudah tegas untuk berantas beking mafia tanah, bukti-bukti sudah kami berikan, kenapa sampai  tersangka belum juga diperiksa," tambahnya.Trimurti Mahfudz korban perampasan tanah lainnya, menjelaskan tanah SHM miliknya seluas 500 m2 di Kavling Polda Kaltim, Balikpapan, dibuldozer sejak beberapa bulan lalu tanpa ada surat eksekusi dari pengadilan.Pada bulan november 2019, suaminya,  Kolonel(Pur) Trianto pun meninggal dunia di lokasi tanah beberapa tahun lalu dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan setempat."Kami sudah laporkan kasus perampasan ini, Tapi tanah kami dibuldozer. Kami sangat menderita, sampai akhirnya suami saya meninggal"ungkapnya sambil meneteskan air mata.Menurut Tri ada 120 orang purnawirawan yang tanahnya dirampas dan dibuldozer oleh pihak dilaporlan.Pada hari ini dia melapor ditemani Hamdan, seorang purnawirawan polisi.Ketua FKMTI SK Budiarjo menjelaskan surat FKMTI sudah ditanggapi oleh pihak Mabes Polri."Dalam pertemuan tadi, Mabes Polri mempertanyakan kenapa lambat sekali proses pemeriksaan. Sehingga kasus di Balikpapan disarankan untuk lapor ke Wasidik agar ada gelar perkara di Mabes Polri" ungkap Budi.Sedangkan untuk perkara Prof Mokoginta di Kotamobagu dan tanah petrik di Tangerang sudah ditindaklanjuti Dirtipidum Mabes Polri.Budi juga berharap agar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil  tidak menerima disinformasi dari bawahannya sehingga salah dalam mengambil keputusan.Sebagai contoh, kasus Robert Sudjasmin dan  kasus Tanah di Cakung. Budi mengungkapkan Tanah seluas 6,5 ha tersebut adalah milik anggota FKMTI Agus Dimyati.Bukan milik dua pihak yang bersengketa, Beni Tabalujan atau Abdul Halim. Jadi, menurut Budi sebaiknya Menteri Sofyan Djalil dapat berdialog langsung dengan FKMTI."FKMTI  berharap Pak Sofyan bisa berdialog langsung dengan kami, akan kami buka data valid kepemilikan tanah anggota FKMTI yang dirampas . Jadi pak Sofyan tidak terdisinformasi seperti kasus pak Robert di Kelapa Gading dan Bani Tabalujan di Cakung. Tanah 6,5 ha itu milik Agus Dimyati bukan Tabalujan ataupun Abdul Halim," pungkasnya.