Seorang wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang jahit berinisial JS (33), ditangkap polisi karena jual narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu di Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/6/2021).Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu mengatakan, dari tangan JS turut disita sabu seberat 2 gram.Menurut Matualesi, polisi lebih dulu menerima laporan mengenai peredaran narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan memesan narkoba ke JS."Setelah disetujui dan sepakat bertemu di rumah tersangka.Langsung mengamankan ibu tersebut," ucap Martualesi, Senin (7/6/2021).Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru 1 bulan menjual sabu karena desakan ekonomi. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria yang tak dikenalnya.Menurut Matualesi, pelaku dititipkan sabu sebanyak 2 paket setiap minggunya dengan harga Rp 650 ribu. Dari hasil jual narkoba itu, JS mengaku mendapat keuntungan Rp 350 hingga Rp 400 ribu setiap minggunya.Saat ini JS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu."Tersangka melanggar Pasal 114 subs112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.Kita imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Meski dalam kondisi sesulit apa pun," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga :