Polisi menduga pelaku penganiaya adik kandung wanita dengan pacul hingga tewas di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pengguna berat sabu.
DN (31), pelaku penganiayaan terhadap adik kandung perempuan berinsial nama A (27) di Dusun X Kaplingan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ternyata pengguna berat narkoba sabu.Sebelumnya, kabar beredar bahwa DN nekat membunuh adik prempuannya lantaran mendengar ada bisikan gaib. Tapi, hal itu dibantah oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu kepada wartawan di Medan, Sabtu (5/6/2021)."Ada bisikan untuk desakan membunuh. Tapi, dia sudah lama pemakaian narkoba. Sudah ketergantungan narkoba dan sudah makan obat penenang," ungkap dia.Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan terhadap DN. Karena, diduga pelaku yang sudah ketergantungan narkoba mengalami halusinasi."(Pelaku pemakai) Sabu. Ya (penyidik) akan periksa kejiwaannya," tutur Janpiter, dikutip dari viva.co.id.Diketahui, penganiayaan berat itu terjadi di rumah ibu korban, Dusun X Kaplingan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (4/6/2021) siang. Sebelumnya, antara DN (pelaku) dan A (korban) sempat terlibat cekcok mulut di ruang dapur rumah.Pelaku yang naik pitam lalu melihat dan mengambil cangkul, langsung memukuli korban berulang kali hingga tersungkur dengan kondisi berlumuran darah. Ibu mereka berinsial nama J, mendengar pertengkaran tersebut, meminta tolong kepada warga sekitar.Setelah itu, DN melarikan diri dari rumahnya. Sedangkan, A dibantu warga dilarikan ke rumah sakit. Karena menderita luka parah, nyawa korban tidak tertolong.Polisi menerima laporan peristiwa tersebut, melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian, Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.Pada sore harinya sekitar Pukul 17.00 WIB, DN berhasil ditangkap polisi dan dibawa ke Markas Polsek Percut Seituan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :