Seorang pria dibekuk polisi gegara membawa airsoft gun saat tawuran di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Hariyanto (31) warga Jalan Muara Baru Nomor 52 RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.Penyebab Hariyanto diperiksa polisi lantaran ikut terlibat tawuran dengan membawa airsoft gun yang sempat terjadi di kawasan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.Kepala Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki mengatakan pihaknya dari Polsek Sunda Kelapa terpaksa mengamankan tersebut lantaran dinilai membahayakan warga sekitar saat melakukan aksi tawuran.Tawuran antar warga diketahui terjadi di Jalan Dermaga Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (3/6/2021) dinihari sekitar Pukul 03.30 WIB.“Pelaku kami amankan karena memiliki airsoft gun ketika terjadi tawuran,” ujar Baihaki saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021), seperti dikutip dari viva.co.id.Bahiaki menjelaskan, peristiwa bermula petugas datang menerima laporan dari warga terjadinya tawuran dua kelompok pemuda.“Anggota Opsnal bersama piket Binmas Muara Angke mendatangi lokasi tawuran dan berhasil membubarkan tawuran tersebut. Namun, saat itu di lokasi kami mengamankan pelaku memegang senpi di tangan kanannya,” ujarnya,Kepada penyidik pelaku mengaku airsoft gun itu dibeli oleh seseorang bernama Rendi seharga Rp700 ribu. Hingga kini tersangka pelaku tawuran tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam di Mapolsek Sunda Kelapa. Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga :