Kasus meninggalnya siswi SMP di Desa Kolo-Kolo, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, Madura karena diduga bunuh diri setelah dua bulan menikah, masih didalami polisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turun untuk menangani kasus mengenaskan yang menimpa remaja usia belia tersebut."Kita akan lakukan koordinasi kepada para pihak di kabupaten tersebut. Apakah anak menikah secara negara atau hanya agama. Lalu apa upaya-upaya pemda dan keluarga. Yakni dalam memastikan pemenuhan dan perlindungan anak yang sudah menikah," jelas Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, Kamis (27/5/2021)."Tapi yang pertama tentunya kita turut berduka cita atas meninggalnya ananda. Semoga almarhumah tenang di sisi Tuhan. Terkait penyebab kematian menjadi wewenang polisi untuk menentukan setelah melakukan penyelidikan," tambahnya.Jasra Putra menyebut, bahwa pernikahan usia anak adalah isu nasional yang menjadi salah satu pengawasan KPAI. Di samping isu stunting, pekerja anak, peningkatan pendidikan, dan pengasuhan orang tua.Sebab isu pernikahan usia anak dalam Pandemi COVID-19 ini mengalami kenaikan. Apalagi anak-anak dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) merasakan seolah-olah tidak sekolah dan memutuskan untuk menikah di usia anak."Nah di sini, kita patut waspada terkait melonjaknya data pernikahan usia anak yang terlaporkan cukup tinggi. Harus patut waspada," tambahnya.Menurut Jasra Putra, jika dilihat dampak-dampak buruk menikah usia anak cukup banyak. Di antaranya kesiapan emosi anak dalam menjalankan biduk rumah tangga dipastikan tidak stabil. Karena usia anak adalah usia bermain dengan temanya.Sebab usia anak 0 hingga 18 tahun tetap menjadi tanggungjawab semua pihak, walaupun anak tersebut sudah menikah."Akan kita awasi betul. Juga segera kita lakukan koordinasi secepatnya," pungkasnya, seperti dikutip dari Kumparan.
Baca Juga :