Kakek berinisial K alias S (60) yang menyetubuhi ABG 14 tahun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Sejumlah fakta terungkap dalam pemeriksaan tersangka.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Tahun 2019. Hingga ditangkap, dia sudah menyetubuhi korban 30 kali.Ulah bejat kakek yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di lapangan futsal kawasan Ngagel, Surabaya, itu dilaporkan orang tua korban."Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 30 kali. Semuanya dilakukan tersangka di kamar mandi Restoran Wasabi yang berada di kompleks lapangan futsal tersebut," ujar Ambuka, Kamis (27/5/2021).Lebih lanjut Ambuka menambahkan, di kamar mandi restoran tersebut, tersangka membawa spon yang digunakan untuk alas saat menyetubuhi korban."Korban ini tetangga tersangka. Persetubuhan dilakukan sore hari," tambah Ambuka, seperti dikutip dari Kumparan.Fakta lain juga terungkap. Tersangka selalu memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban setelah melakukan persetubuhan.Uang itu diberikan agar korban tutup mulut dan tidak bercerita kepada orang tuanya atau orang lain."Modus yang dilakukan tersangka yaitu memberikan uang Rp 100 ribu. Korban juga ditakut-takuti akan diguna-guna sulit jodohnya dan disantet alat kelaminnya," tambahnya.Sementara tersangka mengakui kalau dirinya suka dengan korban, meski tahu bahwa korban masih di bawah umur."Saya ngasih Rp 100 sampai 150 ribu. Hanya di situ (kamar mandi) yang memungkinkan (untuk menyetubuhi korban)," aku tersangka.Kini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga :