Artis FTV Lady Marsella malaporkan kasus dugaan penipuan terkait kerja sama pengadaan Bansos senilai Rp 60 miliar. Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya.
Orang yang diduga melakukan penipuan ini mencatut tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho. Yakni sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI Jakarta. Menipu dengan menggunakan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa (BPPBJ)Kuasa Hukum Lady Marsella, Achmad Yarus mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020 lalu. Laporan ini terigister dengan nomor LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ."Laporan atas nama Pelapor Lady Marsella, sudah Kami sampaikan ke Polda Metro Jaya. Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian terkait penipuan kerja sama pengadaan Bansos. Yaitu senilai Rp 60 miliar," kata Achmad Yarus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).Achmad Yarus mengatakan, kasus ini bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Lady Marsella. Yaitu PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs selaku terlapor.Terlapor awalnya menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana pribadi. Lady kemudian tertarik dan menjalin kerja sama."Setelah diyakinkan oleh ASL Cs, PT MCP sepakat menjalin kerja sama. PT MCP kemudian mengikuti proses yang ditentukan. Hingga akhir proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan Lady Marsella," katanya, seperti dikutip dari Kumparan..Sementara itu, Lady Marsella mengatakan, kasus penipuan ini ia ketahui setelah adanya pemberitaan Surat Perintah Kerja (SPK). Surat yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu."Di mana SPK bodong itu pun diserahkan kepada kami di dalam Gedung Balai Kota lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh Saudara RM," kata Marsella.Selain ASL Cs, Lady juga melaporkan RM dan F yang diduga merekayasa SPK bodong ini. Kedua orang ini berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang.
Baca Juga :