Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Habib Rizieq akan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun penjara.
Usai persidangan tersebut, Kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan pihaknya akan pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Terkait dengan ancaman hukumannya, saya dan tim Habib Rizieq Shihab masih pikir-pikir,” ungkap Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sementara itu di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, massa pendukung HRS tampak menyambut kendaraan tahanan yang mengangkut Habib Rizieq Shihab dan rombongan keluar dari komplek Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Massa tampak berkumpul di seberang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarmo, Jakarta Timur. Puluhan orang pendukung HRS terdengar meneriakkan yel-yel mendukung Habib Rizieq.
“Bebaskan Habib Rizieq, kami membela kebenaran,” ungkap massa.
Petugas Gabungan TNI dan Kepolisian mengawal massa pendukung HRS ini melintasi Jalan Sumarmo. Massa digiring melintasi fly over di Jalan Sumarmo, untuk selanjutnya pulang ke tujuan masing-masing.
Cendono Mulian dan Abdul Ghofur | Jakarta
Baca Juga :