Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Agenda sidang yakni pembacaan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman denda sebesar dua puluh juta rupiah."Mengadili, menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti bersalah tidak mematuhi peraturan kekarantinaan yang berlaku. Menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 5 bulan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Kamis (27/5/2021), seperti dikutip dari VIVA.co.id.Adapun hakim memutus hukuman tersebut dengan memperhatikan beberapa pertimbangan. Begitu pula hal yang memberatkan dan meringankan.Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi telah menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab terhadap kasus kerumunan. Yaitu yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Yakni dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap bersalah dengan secara sengaja melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab. Alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa saat bacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).Jaksa kemudian menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan dalam kasus kerumunan Megamendung tersebut.
Baca Juga :